Senin, 23 April 2012

Nikah Mut'ah

  
    A.     Nikah Mut’ah
1.      Pengertian Nikah Mut’ah
Mut’ah dalam pengertian bahasa berarti kenikmatan, kesenangan, atau kelezatan. Nikah mut’ah didefinisikan sebagai pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu. Sehari, sebulan, atau berapa saja yang disepakati oleh calon suami istri. Apabila waktu tersebut berakhir, secara otomatis perceraian terjadi. dan ketika itu sang istri harus melalui masa iddah, selama dua kali suci atau haid-kalau yang bersangkutan itu belum mengalami menopoouse- untuk yang sudah mengalami menopouse empat bulan sepuluh hari. Sedangkan bila suaminya meninggal sebelum berakhir masa perrnikahan yang ditetapkan bersama, masa tunggunya adalah empat bulan sepuluh hari bila dia tidak hamil.  Jika dia hamil, dia harus menunggu sampai kelahiran anaknya, serta berlalunya masa empat bulan sepuluh hari. Anak yang dilahirkan adalah anak yang sah yang tidak berbeda sedikitpun dengan anak-anak yang lahir dari perkawinan biasa.
Perbedaan pokok antara nikah mut’ah dengan nikah biasa yang ditetapkan oleh ulama madzhab sunni adalah pada pembatasan waktu itu.

2.      Landasan Hukum
Dalam QS. An-nisa’ [4]: 24 Allah berfirman:
فَمَااسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُوْرَهَنّ فَرِيْضَةً
Artinya: “ Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya sebagai suatu kewajiban”.
Menurut ulama bermadzhab Syiah, penggalan ayat di atas menunjuk pada nikah mut’ah, yaitu akad nikah pada masa tertentu. Kata  اسْتَمْتَعْتُمْ yang seakar dengan kata mut’ah mereka pahami dalam arti “wanita yang kamu nikahi secara mut’ah”. Pendapat ini  mereka kuatkan antara lain dengan bacaan dari beberapa sahabat Nabi Saw, separti Ibnu abas dan Ubay bin Ka’ab,  membaca ayat itu dengan tambahan Ajalin Musamma(sampai waktu tertentu) setelah kata اسْتَمْتَعْتُمْ . Bacaan ini dikenal sebagai bacaan mudraj, yakni kata-kata itu bukan merupakan lafadz-lafadz asli ayat, melainkan lafadz yang ditambahkan oleh para sahabat sebagai penjelasan makna.
          Sementara Imam Al-Qurtubhi, seorang sunni, menulis dalam tafsirnya, bahwa Ayat An-Nisa’ di atas dipahami oleh mayoritas ulama sebagai izin melakukan nikah mut’ah, tetapi itu pada awal masa islam dan izin tersebut telah di cabut atau di batalkan”. Memang sekian banyak Hadits shahih yang membuktikan bahwa nikah mut’ah pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi dan beliau tidak melarangnya, namun kemudian dibatalkan. [1]
Menurut penelitian Imam Nausuny bahwa nikah mut’ah itu dihalalkan sebelum peperangan Chaibar. Kemudian diharamkan pada saat peperangan ini, kemudian dihalalkan pada saat peperangan pembukaan kota mekah yang terkenal dengan tahun Authan, dan sesudah tiga hari diharamkan untuk selama-lamanya. Pelanggaran perkawinan mut’ah dipertegas lagi oleh nabi muhammad pada Hijjatul wada’(pelakasanaan ibadah hari terakhir Nabi sebelum wafat).
Golongan ahli hukum yang memandang bahwa nikah mut’ah itu haram secara mutlak adalah terdiri dari kalangan sahabat, diantaranya Ibnu Umar dan Ibnu Abi Umrah Al-Anshari, dan Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan lainnya. Golongan yang mengharamkan nikah mut’ah ini berpedoman pada fiqh perbandingan hal Al-Qur’an suurat Al-mukminun Ayat 5 dan 6, yang menguraikan keberuntungan kaum muslimin yang memelihara kemaluan mereka, kecuali dengan istri dan budak wanita  mereka. Disini tidak disebut mut’ah dan dengan demikian ayat ini melarang nikah mut’ah tersebut. Atau dengan kata lain nikah mut’ah tidak menjadi sebagai salah satu cara yang dibenarkan untuk menyalurkan nafsu seksual.
Sedangkan dari Hadits yang menunjukan bolehnya mut’ah telah di-nasakh-kan, yakni: “ wahai sahabat sekalian bahwa aku pernah memperbolekan kamu melakukan melakukan mut’ah dan ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkan mut’ah itu sampai hari kiamat, maka barang siapa yang ada padanya wanita yang diambilnya dengan jalan mut’ah, hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka”. (H.R. Ahmad danMuslim dari Sabrah Al-Juhny dari bapaknya).[2]
3.      Beberapa Pertimbangan Logika Mengenai nikah Mut’ah
Ada tiga hal yang dinilai oleh sementara pemikir yang dapat menjadi keistimewaan pernikahan mut’ah. Pertama, karena tujuan nikah mut’ah bukan untuk memperoleh keturunan, problema anak tidak perlu difikirkan. Kedua, perceraian akan mudah dipikul selama istri masih muda dan belum melahirkan karena sejak semula perceraian sudah direncanakan dan disepakati. Ketiga, Membantu para muda-mudi menyalurkan kebutuhan biologisnya. Membiarkan mereka tanpa penyaluran salah satu kebutuhan pokok itu, atau memaksa mereka  menanti hingga mereka siap secara material, dapat mengantar mereka terjerumus di lembah yang tercemar.
Cendekiawan lain yang menolak mut’ah menyatakan juga bahwa pernikahan itu serupa dengan penyewaan alat kelamin. Begitu selesai dipakai , ia “dibuang” atau dikembalikan kepada pemiliknya. Ini bukanlah perangai seorang yang sopan karena yang dipersewakannya adalah sesuatu yang sangat berarti. Inilah salah satu perwujudan dari peribahasa:“ habis manis sepah dibuang”.
Nikah Mut’ah yang merupakan hubungan seksual yang ditetapkan batas waktunya itu tidaklah sejalan dengan tujuan pernikahan yang dikehendaki oleh al-Qur’an dan Sunnah, yakni bersifat langgeng, sehidup semati. Disamping itu, pernikahan antara lain dimaksudkan untuk melanjutkan keturunan, dan keturunan itu hendaknya dipelihara dan di didik oleh kedua orang tuanya. Hal ini tentu tidak akan tercapai jika pernikahan hanya berlangsung beberapa hari, bahkan beberapa tahun sekalipun.[3]




















[1] Quraisy Shihab, 1001 soal keislaman, (Jakarta: Lentera hati, 2008)hlm.560.
[2] Dr. Abd. Shomad, Hukum Islam, (Jakarta : Kencana, 2010) hlm.311-312.
[3] Quraisy Syihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), hlm. 198-203.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar