Selasa, 24 April 2012


Menghadirkan Kesejukan Religi di tengah Hiruk Pikuk Pasar

A.   Hadits
حَدّثَنَا اَحْمَدُ بْنُ مَنِيْعٍ : حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ هَا رُوْنَ قَالَ : حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ سِنَانٍ : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَاسِعٍ قَالَ : قَدِمْتُ مَكَّةَ فَلَقِيَنِيْ أَخِيْ سَالِمُ بْنُ عَبْدِاللهِ بْنُ عُمَرَ فَحَدَّنِيْ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه و سلّم قَالَ : " (( مَنْ دَخَلَ السُّوْقَ فَقَالَ لَا اِلَهَ إِلّاالله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَ لَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَ يُمِيْتُ وَهُوَ حَيُّ لَا يَمُوْتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٍ, كَتَبَ الله لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ وَ مَحَى عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ وَ رَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ ))"                                                                                              
[قَالَ اَبُوْ عِيْسَى] : هَذَا حَدِيْثُ غَرِيْبٌ وَ قَدْ رَوَاهُ عَمْرُ و بْنُ دِيْنَارٍ, [وَهُوَ] قَهْرَمَانُ الِ الزُّبَيْرِ عَنْ سَالِم بْنِ عَبْدِاللهِ هَذَا الْحَدِيْثَ نَحْوَهُ.                                                                                                                                                  
(رواه التّرمذى فىالجامع, كتاب الدعوات عن رسول الله صلّى الله عليه و سلم, باب ما يقول اذا دخل السوق)                               
B.   Terjemah

Ahmad bin mani’ menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, dia berkata: Azhar bin sinan menceritakan kepada kami, muhammad bin wasi’ berkata: saya datang ke mekkah  dan bertemu dengan saudaraku Salim bin Abdullah bin Umar menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari kakeknya bahwasanya Rosulullah SAW bersabda :”Barangsiapa yang memasuki pasar kemudian dia mengucapkan, 'Tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, milikNya kerajaan dan pujian, Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan, dan Dia Mahahidup tidak akan mati, di tanganNya-lah kebaikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu,' niscaya Allah menuliskan baginya sejuta kebaikan dan menghapuskan darinya sejuta kejelekan serta mengangkat derajatnya hingga sejuta derajat'’.
Abu ‘Isa Berkata: Hadits ini Hadits yang ghorib(langka) dan Amar bin dinar(dia adalah kepala keluarga Zubair) meriwayatkan dari Salim bin Abdillah Seperti hadits ini. (HR.Tirmidzi di sunan tirmidzi dalam kitab adda’awat bab perkataanketika masuk pasar).[1]

C.   Mufrodat
   السّوْقَ               : Pasar
  أَلْفَ أَلْفِ             : Satu juta
  َرَفَعَ        : Meninggikan 
D.   Biografi Perawi
Nama lengkapnya adalah Umar bin Khaththab bin Nufail bin Abdul Izzy bin Rabah bin Qirath bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luay al-Quraisy al-‘Adawy. Terkadang dipanggil dengan Abu Hafash dan digelari dengan al-Faruq. Ibunya bernama Hantimah binti Hasyim bin al-Muqhirah al-Makhzumiyah.[2]
Umar ibn khattab berasal dari etnis bani adi yang terkenal sebagai Etnis yang terpandang mulia dan berkedudukan tinggi. Ia lahir di kota mekkah. Umar mempunyai postur tubuh yang tegap dan kuat, wataknya keras, berani dan sangat di siplin. Umar sebelum memeluk agama islam ia adalah seorang tokoh arab, yang sangat terhormat, berwibawa dan mempunyai pengaruh yang sangat besar, ia sangat keras menentang seruan dan ajaran yang yang di bawa oleh rosulullah saw.namun  setelah masuk islam, ia menemani nabi dan menjadi sahabatnya yang sangat dekat . umar bin khattab seorang tokoh besar terkenal jujur, dan ahli hadits. Keberanian, ketegasan dan kejujurannya nabi saw memberinya gelar Al-faruq, maksudnya seorang pembeda antara yang hak dan yang bathil. Dia lah yang menggagas pengumpulan dan penulisan ayat-ayat Al-qur’an pada zaman khalifah Abu Bakar. Umar bin khatab menggantikan abu bakar sebagai khalifah yang kedua dari tahun 13 H-23H/ 634 m- 644M. Selama 6 tahun 10 bulan ia memerintah sebagai khalifah. Walaupun sibuk dalam dunia politik untuk kekuasaan dan kekuatan islam, ia pun sempat meriwayatkan sebanyak 537 hadits. Pada hari rabu bulan Dzulhijah tahun 23 H ia wafat, ia ditikam ketika sedang melakukan Shalat Subuh beliau ditikam oleh seorang Majusi yang bernama Abu Lu’luah budak milik al-Mughirah bin Syu’bah diduga ia mendapat perintah dari kalangan Majusi. Umar dimakamkan di samping Nabi dan Abu Bakar ash Shiddiq, beliau wafat dalam usia 63 tahun.[3]

E.   Keterangan Hadits
Dalam Hadits di atas, menerangkan tentang apa yang harus kita Ucapkan ketika  masuk Pasar. Dalam hadits di sebutkan السّوق ( Pasar),  yang dimaksud dengan pasar adalah semua tempat yang didatangkan dan diperjual-belikan padanya berbagai macam barang dagangan. Pasar di sini mencakup pasar tradisional, pasar modern, super market, mall, toko-toko besar dan lain-lain. Pasar membuat manusia lalai dari mengingat Allah karena disibukkan oleh dagangannya. Maka di sanalah tempat berkumpulnya setan dan bala tentaranya, sehingga orang yang berzikir di tempat seperti itu berarti dia telah memerangi setan dan tentaranya. Orang yang berdzikir ketika di pasar akan mendapat keutamaan yang besar dan pahala bagi orang yang membaca dzikir tesebut. Menurut Imam ath-Thiibi berkata,“Barangsiapa yang berzikir kepada Allah (ketika berada) di pasar maka dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang Allah Ta’ala berfirman tentang keutamaan mereka,
رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ  
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah”.
            Menurut Imam Tirmidzi Hadits ini isnadnya muttasil dan termasuk hadits hasan.[4]
F.    Aspek Tarbawi
·         Tetap berdzikirlah ketika berada di pasar.
·         Ketika seseorang yang berdzikir di tempat orang-orang yang begitu lalai dari mengingat Allah -seperti ketika di pasar-, maka dzikir ketika itu adalah amalan yang sangat istimewa.
·         Seorang muslim yanng datang ke pasar untuk mencari rezki yang halal, dengan selalu berzikir (ingat) kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan-Nya, maka ini adalah termasuk sebaik-baik usaha yang diberkahi oleh Allah Ta’ala.
·         Dzikir ini lebih utama jika diucapkan dengan lisan disertai dengan penghayatan akan kandungan maknanya dalam hati. Karena dzikir yang dilakukan dengan lisan dan hati adalah lebih sempurna dan utama
·         pasar merupakan tempat yang Allah benci, sejelek-jeleknya tempat yang dimana  terdapat berbagai macam kemungkaran, perbuatan dan perkataan sia-sia, belum lagi disanalah tempat syaithan berkumpul.


[1] صالح بن عبدالعزيز بن محمّد بن ابراهيم, الكتب الستّة, (Riyadh : darussalam, 2000) hlm.2005 No. 3428.
[2] http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/09/27/umar-bin-al-khaththab/        
[3] Wajidi Sayadi,  Hadits Tarbawi, ( jakarta: pustaka Firdaus , 2011) hlm. 44-45.
[4] عبدالرّحمن محمّد عثمان, تحفة الأحوذي بشرح جامع ترمذى   , (كار الفكر , الجزء التاسع)

Senin, 23 April 2012

Nikah Mut'ah

  
    A.     Nikah Mut’ah
1.      Pengertian Nikah Mut’ah
Mut’ah dalam pengertian bahasa berarti kenikmatan, kesenangan, atau kelezatan. Nikah mut’ah didefinisikan sebagai pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu. Sehari, sebulan, atau berapa saja yang disepakati oleh calon suami istri. Apabila waktu tersebut berakhir, secara otomatis perceraian terjadi. dan ketika itu sang istri harus melalui masa iddah, selama dua kali suci atau haid-kalau yang bersangkutan itu belum mengalami menopoouse- untuk yang sudah mengalami menopouse empat bulan sepuluh hari. Sedangkan bila suaminya meninggal sebelum berakhir masa perrnikahan yang ditetapkan bersama, masa tunggunya adalah empat bulan sepuluh hari bila dia tidak hamil.  Jika dia hamil, dia harus menunggu sampai kelahiran anaknya, serta berlalunya masa empat bulan sepuluh hari. Anak yang dilahirkan adalah anak yang sah yang tidak berbeda sedikitpun dengan anak-anak yang lahir dari perkawinan biasa.
Perbedaan pokok antara nikah mut’ah dengan nikah biasa yang ditetapkan oleh ulama madzhab sunni adalah pada pembatasan waktu itu.

2.      Landasan Hukum
Dalam QS. An-nisa’ [4]: 24 Allah berfirman:
فَمَااسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُوْرَهَنّ فَرِيْضَةً
Artinya: “ Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya sebagai suatu kewajiban”.
Menurut ulama bermadzhab Syiah, penggalan ayat di atas menunjuk pada nikah mut’ah, yaitu akad nikah pada masa tertentu. Kata  اسْتَمْتَعْتُمْ yang seakar dengan kata mut’ah mereka pahami dalam arti “wanita yang kamu nikahi secara mut’ah”. Pendapat ini  mereka kuatkan antara lain dengan bacaan dari beberapa sahabat Nabi Saw, separti Ibnu abas dan Ubay bin Ka’ab,  membaca ayat itu dengan tambahan Ajalin Musamma(sampai waktu tertentu) setelah kata اسْتَمْتَعْتُمْ . Bacaan ini dikenal sebagai bacaan mudraj, yakni kata-kata itu bukan merupakan lafadz-lafadz asli ayat, melainkan lafadz yang ditambahkan oleh para sahabat sebagai penjelasan makna.
          Sementara Imam Al-Qurtubhi, seorang sunni, menulis dalam tafsirnya, bahwa Ayat An-Nisa’ di atas dipahami oleh mayoritas ulama sebagai izin melakukan nikah mut’ah, tetapi itu pada awal masa islam dan izin tersebut telah di cabut atau di batalkan”. Memang sekian banyak Hadits shahih yang membuktikan bahwa nikah mut’ah pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi dan beliau tidak melarangnya, namun kemudian dibatalkan. [1]
Menurut penelitian Imam Nausuny bahwa nikah mut’ah itu dihalalkan sebelum peperangan Chaibar. Kemudian diharamkan pada saat peperangan ini, kemudian dihalalkan pada saat peperangan pembukaan kota mekah yang terkenal dengan tahun Authan, dan sesudah tiga hari diharamkan untuk selama-lamanya. Pelanggaran perkawinan mut’ah dipertegas lagi oleh nabi muhammad pada Hijjatul wada’(pelakasanaan ibadah hari terakhir Nabi sebelum wafat).
Golongan ahli hukum yang memandang bahwa nikah mut’ah itu haram secara mutlak adalah terdiri dari kalangan sahabat, diantaranya Ibnu Umar dan Ibnu Abi Umrah Al-Anshari, dan Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan lainnya. Golongan yang mengharamkan nikah mut’ah ini berpedoman pada fiqh perbandingan hal Al-Qur’an suurat Al-mukminun Ayat 5 dan 6, yang menguraikan keberuntungan kaum muslimin yang memelihara kemaluan mereka, kecuali dengan istri dan budak wanita  mereka. Disini tidak disebut mut’ah dan dengan demikian ayat ini melarang nikah mut’ah tersebut. Atau dengan kata lain nikah mut’ah tidak menjadi sebagai salah satu cara yang dibenarkan untuk menyalurkan nafsu seksual.
Sedangkan dari Hadits yang menunjukan bolehnya mut’ah telah di-nasakh-kan, yakni: “ wahai sahabat sekalian bahwa aku pernah memperbolekan kamu melakukan melakukan mut’ah dan ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkan mut’ah itu sampai hari kiamat, maka barang siapa yang ada padanya wanita yang diambilnya dengan jalan mut’ah, hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka”. (H.R. Ahmad danMuslim dari Sabrah Al-Juhny dari bapaknya).[2]
3.      Beberapa Pertimbangan Logika Mengenai nikah Mut’ah
Ada tiga hal yang dinilai oleh sementara pemikir yang dapat menjadi keistimewaan pernikahan mut’ah. Pertama, karena tujuan nikah mut’ah bukan untuk memperoleh keturunan, problema anak tidak perlu difikirkan. Kedua, perceraian akan mudah dipikul selama istri masih muda dan belum melahirkan karena sejak semula perceraian sudah direncanakan dan disepakati. Ketiga, Membantu para muda-mudi menyalurkan kebutuhan biologisnya. Membiarkan mereka tanpa penyaluran salah satu kebutuhan pokok itu, atau memaksa mereka  menanti hingga mereka siap secara material, dapat mengantar mereka terjerumus di lembah yang tercemar.
Cendekiawan lain yang menolak mut’ah menyatakan juga bahwa pernikahan itu serupa dengan penyewaan alat kelamin. Begitu selesai dipakai , ia “dibuang” atau dikembalikan kepada pemiliknya. Ini bukanlah perangai seorang yang sopan karena yang dipersewakannya adalah sesuatu yang sangat berarti. Inilah salah satu perwujudan dari peribahasa:“ habis manis sepah dibuang”.
Nikah Mut’ah yang merupakan hubungan seksual yang ditetapkan batas waktunya itu tidaklah sejalan dengan tujuan pernikahan yang dikehendaki oleh al-Qur’an dan Sunnah, yakni bersifat langgeng, sehidup semati. Disamping itu, pernikahan antara lain dimaksudkan untuk melanjutkan keturunan, dan keturunan itu hendaknya dipelihara dan di didik oleh kedua orang tuanya. Hal ini tentu tidak akan tercapai jika pernikahan hanya berlangsung beberapa hari, bahkan beberapa tahun sekalipun.[3]




















[1] Quraisy Shihab, 1001 soal keislaman, (Jakarta: Lentera hati, 2008)hlm.560.
[2] Dr. Abd. Shomad, Hukum Islam, (Jakarta : Kencana, 2010) hlm.311-312.
[3] Quraisy Syihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), hlm. 198-203.